Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Merek, Aki Garuda Sakti (GS) Terganjal di MA

Perjuangan merek aki Garuda Sakti (GS) milik Yudhi Tanto di ranah hukum akhirnya terhenti saat Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi GS Yuasa Corporation.
Palu keadilan/Jibi
Palu keadilan/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Perjuangan merek aki Garuda Sakti (GS) milik Yudhi Tanto di ranah hukum akhirnya terhenti saat Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi GS Yuasa Corporation.

Dalam situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, Nurul Elmiyah, dan Soltoni Mohdally telah merilis putusan tersebut sejak 17 Februari 2015.

"Amar Putusan: KABUL," seperti dalam laman situs resmi MA yang dikutip Bisnis, Senin (9/3/2015).

Perkara yang terdaftar dengan No. 55 K/Pdt.Sus-HKI/2015 tersebut diajukan oleh GS Yuasa sejak 21 Januari 2015. Adapun, Direktorat Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi turut tergugat.

Secara terpisah, kuasa hukum Yudhi Tanto, Wawan Setiawan mengaku belum mengetahui amar putusan tersebut. Hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA.

"Saya belum bisa berkomentar dulu," kata Wawan yang beralasan masih berada di luar negeri.

Dia menambahkan akan menunggu salinan putusan MA tersebut setelah kembali ke Tanah Air dalam dua hari mendatang. Pihaknya akan membaca pertimbangan hukum majelis hakim MA terlebih dahulu.

Sementara itu, kuasa hukum GS Yuasa Debbie Julianne Manurung juga belum mengetahui adanya putusan tersebut. Selain itu, dirinya juga menolak untuk memberikan tanggapan.

"Saya tidak mau berkomentar dulu karena belum mendapatkan pemberitahuan dan mengetahui isi maupun pertimbangan putusan majelis," kata Debbie ketika dihubungi Bisnis.

GS Yuasa dan Yudhi Tanto merebutkan merek aki GS dalam perkara yang teregistrasi No. 24/HKI/Merek/2014/PN.JKT.PST. Perusahaan asal Jepang tersebut ingin membatalkan merek Yudhi karena logo pada kemasan produk dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper