Kabar24.com, JAKARTA— Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap ucapannya untuk memberhentikan kriminalisasi terhadap pegawai dan pimpinan KPK sudah jelas.
Jokowi enggan menanggapi soal sikapnya ihwal kriminalisasi terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein.
Pada Jumat (6/3/2015), ketiganya mendatangi Kementerian Sekretariat Negara. Mereka meminta dukungan agar Jokowi menginstruksikan penghentian kriminalisasi terhadap pegiat KPK dan aktivis antikorupsi.
"Dulu saya sudah ngomong setop kriminalisasi. Masak, ulang-ulang terus," kata Jokowi di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Minggu (8/3/2015).
"Enggak mau saya disuruh ulang-ulang omongan seperti itu."
Sikap Jokowisepintas berbeda dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sabtu (7/3/2015).
Dia mengatakan Denny cs justru harus mematuhi proses hukum. Dia meminta para bekas pejabat itu memenuhi pemeriksaan kepolisian.
Menurut JK, pemeriksaan terhadap seseorang yang terindikasi melanggar hukum bukan kriminalisasi. Semua yang diperiksa, kata JK, masih berupa dugaan.
"Kasus Budi Gunawan (bekas calon Kepala Polri) apakah bukan dugaan? Yang ditangkap KPK apa bukan dugaan?" katanya.
Namun, konteks pernyataan JK dimaksudkan agar siapapun tidak takut menghadapi pemeriksaan Kepolisian, termasuk mantan petinggi KPK.
Saat ditanya ihwal sikap JK yang meminta Denny cs hadir dalam pemeriksaan di kepolisian, Jokowi menjawab, "Tanyakan ke Pak JK!"
Oleh sebab itu, Jokowi menampik tudingan bahwa Istana terbelah soal kriminalisasi terhadap KPK.
"Siapa bilang (kalau Istana terbelah)?"
Tak hanya Denny cs, penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga melaporkan semua anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas hasil penyelidikan Komisi dalam penangkapan Bambang Widjojanto.
Jokowi enggan menanggapi pelaporan terhadap Komnas HAM oleh badan yang dipimpin Komisaris Jenderal Budi Waseso itu.
"Ya, itu tanyakan saja ke Bareskrim," kata Jokowi.