Kabar24.com, JAKARTA--Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana mengatakan bahwa pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan kebijakan di luar kaidah hukum.
Seharusnya, kata Ganjar, KPK memulai lagi penyelidikan.
Kalau kasus tersebut sudah cukup bukti maka kasus tersebut bisa dinaikkan jadi penyidikan.
Sebaliknya, jika tak ditemukan bukti kasus bisa segera dihentikan.
"Status hukum apa yang dilimpahkan? KPK tetap harus pegang penyelidikannya. Berani enggak KPK menghentikan penyelidikan kalau enggak ada bukti? Sehingga kasus ini ada enggak bukti yang cukup?" ujarnya dalam diskusi di Gedung DPR, Kamis (5/3/2015).
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi sebelumnya memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah sehingga kembali ke penyelidikan.
Dalam hal ini tidak ada aturan mana pun yang membenarkan pelimpahan sebuah penyelidikan, ujarnya.
"Jadi statusnya itu apa? Penyidikan tidak sah, status apa? Harusnya penyidikan tidak sah kembali ke penyelidikan. Ini masalahnya ada poin, lalu KPK serahkan ke Kejaksaan, apakah penyelidikan bisa dilimpahkan, sampai Maghrib nyari enggak bakal ketemu itu pasal begitu," ujarnya.
Pada bagian lain dia mengatakan bahwa kalaupun Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi tersebut maka lembaga itu harus berhati-hati. Pasalnya, kasus tersebut sudah terlanjur menyita perhatian masyarakat luas.
"Kejaksaan harus segera mengkaji, dan apa pun hasilnya harus ada alasan yang memadai yang bisa diterima publik, sehingga ini ada ujungnya," ujar Ganjar.
Menurutnya, keraguan publik terhadap kejaksaan yang akan mengusut kasus tersebut harus dijawab dengan kinerja maksimal.
Jika memang terdapat bukti bahwa Budi terlibat korupsi, maka kejaksaan harus menjeratnya.
Tapi, ujar dia, jangan lemahkan logika publik karena saat ini sudah ada informasi beragam yang beredar di publik.