Kabar24.com, JAKARTA— Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, menyesalkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana menerbitkan Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Korupsi.
Salah satu isi instruksi ini membatasi wewenang komisi antirasuah, yakni hanya fokus di upaya pencegahan.
"Pak Jokowi harus membaca Undang-undang KPK. Di situ tertulis dengan jelas mengenai tugas dan wewenang KPK," kata Ade, Rabu (4/3/2015).
Menurut dia, penindakan dan pencegahan korupsi menjadi satu bagian tugas yang selama ini dijalani komisi antikorupsi. Karena itu, jika intruksi ini terbit, KPK bisa dianggap tak ada lagi.
"Kalau inpres ini terbit, Pak Jokowi secara legal melemahkan KPK," ujar Ade.
Ade menambahkan, jika aturan ini terbit, bisa saja muncul anggapan bahwa aktor utama pelemahan komisi antikorupsi adalah Jokowi.
"Jangan sampai terjadi seperti itu," ucapnya.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, mengatakan penerbitan instruksi ini bertujuan menguatkan lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK dalam melakukan kerja bersama untuk memberantas korupsi.
"Draf inpresnya sudah masuk ke Sekretariat Kabinet," kata Andi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Dia mengatakan paling lambat pekan depan inpres itu bisa dikeluarkan.
Menurut Andi, Jokowi berharap pencegahan korupsi diupayakan menjadi 70-75 persen dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia. Jadi, kata dia, instansi penegak hukum itu bisa cepat mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran administrasi atau intensi sengaja untuk menggunakan keuangan negara secara tak sah.
Namun, menurut Ade, langkah yang semestinya dilakukan Jokowi adalah dalam rangka memperkuat KPK, bukan memperlemah dengan melegalkan pelemahan lembaga itu melalui instruksi tersebut.
"Presiden seharusnya menyelesaikan masalah kriminalisasi di KPK," ucapnya.