Bisnis.com, JAKARTA - Tiba sekitar pukul 15.15 WIB di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto langsung memasuki gedung.
Ditemani pengacaranya Lelyana Santosa, BW tidak memberikan pernyataan banyak kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya.
"Saya mau ketemu penyidik dulu," kata BW sesaat sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Sebelumnya kuasa hukum BW mengabarkan kliennya itu datang ke Bareskrim atas inisiatif sendiri. Disebutkan salah satu tujuan kedatangannya ingin menanyakan jawaban surat keberatanyang diberikan pada pekan lalu.
Sebagaimana diketahui kepolisian telah menetapkan Bambang sebagai tersangka terkait kasus dugaan mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi 2010, saat sengketa pilkada Kota Waringin Barat.
Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu juncto Pasal 55 ayat (2) juncto Pasal 56.