Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan korupsi program pelayanan payment gateway di Kemenkumham.
"Saya dipanggil terkait klarifikasi mengenai payment gateway," kata Amir setelah diperiksa penyidik di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Alat payment gateway diluncurkan pada Juli 2014 oleh Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan paspor. Dengan alat itu, masyarakat bisa membayar biaya pembuatan paspor mereka dengan kartu debit ataupun kartu kredit.
Meski demikian, terobosan itu tidak berlanjut lantaran terkendala perizinan dari Kementerian Keuangan. "Payment gateway ini dinilai kurang serasi dengan aturan di Kementerian Keuangan," katanya.
Ia membantah pemeriksaannya terkait dengan kasus hukum yang disebut-sebut menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
"Tadi saat diperiksa, tidak disebut-sebut nama Pak Denny," katanya. Amir yang diperiksa lebih dari 2 jam itu, keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait dengan dugaan keterlibatan Denny dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.
Dalam laporan tersebut, Denny disangkakan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. []