Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amir Syamsudin Dilaporkan ke KPK

JAKARTA—Eks kurator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) akan melaporkan Menkumham Amir Syamsudin ke Komisi Pemberaantasan Korupsi terkait keluarnya Peraturan Menteri soal imbalan jasa kurator.

JAKARTA—Eks kurator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) akan melaporkan Menkumham Amir Syamsudin ke Komisi Pemberaantasan Korupsi terkait keluarnya Peraturan Menteri soal imbalan jasa kurator.

Feri Samad, salah satu eks kurator Telkomsel, mengatakan ada dugaan adanya kepentingan Amir dalam mengeluarkan Peraturan Menteri No. 1 tahun 2013 tentang Imbalan Jasa Kurator.

“Kami akan melaporkan Menkumham ke KPK karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan Telkomsel,” kata Feri kepada Bisnis, Selasa (5/3/2013).

Permen tersebut, katanya, demi melindungi Telkomsel dari kewajibannya membayar imbal jasa kurator. Hal itu terungkap dalam salah satu acara televisi swasta pada 14 Februari yang mengungkapkan alasan di balik keluarnya Permen No.1.

Selain itu, Feri menyebut akan membawa bukti lain berupa surat intervensi dari kantor hukum Amir, ASP yang dahulu menjadi kuasa hukum Telkomsel.

Amir Syamsudin yang dikonfirmasi atas rencana Feri mempersilahkan untuk dilaporkan ke KPK. “Ya, silahkan saja [adukan ke KPK],” kata Amir Syamsuddin.

Dia membenarkan bahwa kantor ASP pernah menjadi kuasa hukum Telkomsel dalam perkara permohonan pailit di PN Jakarta Pusat. Namun, kini Amir sudah tidak aktif lagi di ASP dan mengaku menerbitkan Permen dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Surat intervensi itu muncul dalam proses persidangan permohonan pernyataan pailit Telkomsel pada 10 September 2012. Surat yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat itu berisi keberatan dan minta agar pengadilan menolak permohonan yang diajukan PT Prima Jaya Informatika.

Selain itu, Feri juga menyinggung materi Peremen No. 1 terkait siapa yang harus membayar imbalan jasa kurator. “Tidak ada di dunia ini imbalan kurator dibebankan pada pemohon,” kata Feri.

Lagi pula, katanya, menteri tidak berwenang menentukan siapa yang menangung biaya imbal jasa kurator. Menteri, lanjutnya, hanya berwenang menentukan besaran imbalan.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : M. Taufikul Basari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper