Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku masih belum mengetahui adanya kabar tentang perpecahan di tubuh KPK, pasca Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufieqqurrachman Ruki melimpahkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Seperti diketahui, Ruki menuturkan dirinya mengaku kalah menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006.
"Saya belum tahu soal itu," tutur Priharsa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/3).
Selain itu, Priharsa juga meminta agar mengkonfirmasi kabar adanya perpecahan di tubuh KPK tersebut langsung kepada pimpinan KPK, agar tidak terjadi simpang-siur di masyarakat.
"Langsung konfirmasi ke pimpinan saja. Saya belum tahu soal itu," tukas Priharsa.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki menyatakan bahwa pimpinan KPK sudah kalah dalam menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan, sehingga perkara tersebut harus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Namun Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengisyaratkan dirinya tidak sepakat dengan keputusan Ruki yang mengaku kalah menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut Johan, perkara korupsi yang tengah ditangani KPK, tidak boleh berhenti ditangani sedetik pun, kendati saat ini KPK memiliki banyak pekerjaan rumah yang belum selesai.
Selain itu, ratusan karyawan dan penyidik KPK juga melakukan aksi atas sikap Plt Ketua KPK, Ruki yang dinilai tidak tegas dan takut untuk menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan, karena langsung melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.
Internal KPK Terpecah? Ini Penjelasannya
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku masih belum mengetahui adanya kabar tentang perpecahan di tubuh KPK, pasca Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki melimpahkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Menakar Nasib Spektrum Frekuensi Merger FREN dan EXCL
12 jam yang lalu
Gejolak Akibat Harga Kopi Melonjak
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu
KPK ungkap Alasan Periksa 2 Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI
42 menit yang lalu