Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Dirut BJB Bien Subiantoro memenangkan gugatan atas surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menggagalkannya dalam uji kelayakan dan kepatutan seleksi direksi BJB periode selanjutnya.
Safardy, salah satu kuasa hukum Bien, mengatakan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Bien sebagai penggugat secara keseluruhan. “Dengan demikian, SK No. 40/2014 tentang tidak lolosnya Bien itu batal atau tidak sah,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (3/3/2015).
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berpendapat tidak ada tindakan pelanggaran yang dilakukan Bien dalam proses pengadaan kantor Bank BJB Jakarta. Bien gagal dalam seleksi karena dinilai melanggar proses pengadaan gedung itu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Bien tidak melanggar prinsip kehati-hatian bidang perbankan dan asas-asas perbankan yang sehat dengan alasan penggugat telah melakukan rapat-rapat direksi mengenai pengadaan.
Meski demikian, dalam hal permohonan penundaan pelaksanaan SK yang diajukan Bien, majelis hakim tidak mengabulkan atau menolak karena pada 1 Juli 2014 telah diadakan RUPS dan ditetapkan susunan dewan komisaris/direksi. []