Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri menyatakan masih mempelajari laporan LSM terkait pemberitaan Majalah Tempo sembari mengkoordinasikan hal tersebut ke Dewan Pers.
"Apakah ada delik pidana pemberitaan itu, kan tentang data yang dimiliki perbankan," kata Irjen Pol. Ronny Sompie di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Menurut dia, seharusnya data tersebut rahasia, tidak boleh terekspos kalau belum di pengadilan. Rahasia perbankan hanya boleh diakses oleh penegak hukum.
Oleh karena itu, terkait kasus Majalah Tempo pihaknya akan mencari siapa yang memberikan data tersebut. Dia mengatakan pemberi data itu lah yang harus bertanggungjawab.
Namun dia menegaskan untuk kasus Tempo dilihat terlebih dahulu adakah unsur pidananya atau tidak. Jika ada maka siapa pelaku pidana itu.
Sementara itu, Wakapolri Badrodin Haiti mengatakan pihaknya berencana menunda kasus yang masih dalam proses penyelidikan.
Saat ditanya bagaimana dengan kasus Majalah Tempo, Badrodin mengatakan itu salah satunya namun masih direncanakan. "Termasuk itu," katanya.
Seperti diwartakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia melaporkan Majalah Tempo ke Bareskrim pada 22 Januari lalu. Laporan berkaitan dengan Majalah Tempo Januari 2015 tentang aliran dana Komjen Budi Gunawan.