Kabar24.com, JAKARTA -- Kesepakatan antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan dinilai sebagai bentuk kompromi yang mengecewakan.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan KPK seharusnya menempuh segala upaya hukum yang ada, bukannya melimpahkan kasus Budi kepada Kejaksaan Agung.
Langkah yang seharusnya dijadikan prioritas menurut PSHK adalah bagaimana menghentikan serangan kriminalisasi tersebut. Bukan malah menghentikan atau melimpahkan penanganan kasus-kasus tertentu kepada institusi lain.
"Padahal, hingga hari ini, PN Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan resmi mengenai penolakan kasasi KPK." demikian menurut PSHK dalam rilis resmi yang diterima Bisnis, Senin (2/3/2015).
Menurutnya, jika ternyata permohonan kasasi KPK ditolak, masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh KPK, yaitu Peninjauan Kembali (PK).
Pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada kejaksaan, menurut PSHK justru membuka pintu lebar untuk ditanganinya kasus ini oleh Kepolisian yang merupakan institusi tempat Budi Gunawan bernaung.
"KPK sepatutnya mengetahui bahwa PP No. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri memberikan kewenangan bagi institusi Kepolisian untuk menyidik perkara pidana yang dilakukan oleh personilnya sendiri," lanjutnya.
Dengan demikian, terbuka ruang besar bagi Kejaksaan untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan kepada Kepolisian. Hal ini membuka potensi untuk dihentikannya penyidikan atas kasus tersebut.
"Pelimpahan ini adalah pukulan telak bagi KPK sekaligus perayaan besar bagi upaya pelemahan KPK," tutup PSHK.