Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Siap Sidangkan Sengketa Pilkada Serentak

Mahkamah Konstitusi siap menyidangkan sengketa pilkada serentak meski sebelumnya pernah menolak dan menyerahkan wewenang sidang itu kepada Mahkamah Agung.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kiri) dan Ketua MK yang baru Arief Hidayat (kanan) /Antara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kiri) dan Ketua MK yang baru Arief Hidayat (kanan) /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi siap menyidangkan sengketa pilkada serentak meski sebelumnya pernah menolak dan menyerahkan wewenang sidang itu kepada Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan akan menyidangkan seluruh gugatan pilkada serentak yang dilayangkan ke MK. “Jika itu perintah UU Pilkada yang baru, kami siap laksanakan,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (2/3/2015)

Meski diprediksi akan banyak gugatan, namun MK tetap akan menanganinya sendiri. Arief berdalih, MK sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menyidangkan itu. “Kami sudah pernah menangani kok, jadi itu hal biasa.”

Sesuai UU Pilkada yang baru yang baru saja disahkan DPR, MK tetap didaulat sebagai lembaga hukum untuk mengadili sengketa pilkada sebelum pemerintah dan DPR membuat lembaga hukum yang khusus  menangani segketa pilkada pada 2027.

Sebelumnya, dalam pembahasan UU pilkada itu, MK dan Mahkamah Agung saling lempar wewenang untuk menangani sengketa pilkada. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper