Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi siap menyidangkan sengketa pilkada serentak meski sebelumnya pernah menolak dan menyerahkan wewenang sidang itu kepada Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan akan menyidangkan seluruh gugatan pilkada serentak yang dilayangkan ke MK. “Jika itu perintah UU Pilkada yang baru, kami siap laksanakan,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (2/3/2015)
Meski diprediksi akan banyak gugatan, namun MK tetap akan menanganinya sendiri. Arief berdalih, MK sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menyidangkan itu. “Kami sudah pernah menangani kok, jadi itu hal biasa.”
Sesuai UU Pilkada yang baru yang baru saja disahkan DPR, MK tetap didaulat sebagai lembaga hukum untuk mengadili sengketa pilkada sebelum pemerintah dan DPR membuat lembaga hukum yang khusus menangani segketa pilkada pada 2027.
Sebelumnya, dalam pembahasan UU pilkada itu, MK dan Mahkamah Agung saling lempar wewenang untuk menangani sengketa pilkada. []