Kabar24.com, JAKARTA -- Pihak Bambang Widjojanto menyatakan keberatan atas terjadinya penambahan pasal terkait penetapan Wakil Ketua KPK nonaktif ini sebagai tersangka.
Menanggapi surat keberatan Bambang Widjojanto terhadap adanya penambahan pasal, Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti mengatakan penambahan pasal itu dimungkinkan.
"Karena setiap satu perbuatan bisa saja di juncto-kan pada pasal-pasal yang lain. Kemungkinan bisa masuk juga di pasal itu, karena di dalam hukum banyak penafsiran yang harus kita hormati," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Penentuan pasal dilakukan sesudah dilakukan kajian antara tim penyidik Bareskrim Polri dengan ahli dan pihak kejaksaan. "Sehingga nanti dakwaan jaksa ada dakwaan primer, subsider dan lebih subsider," kata Badrodin.
Ditanya kenapa tiap pemanggilan BW ada penambahan pasal, Badrodin mengatakan penambahan demikian merupakan hasil pemeriksaan saksi.
"Bisa terus berkembang dengan yang lain-lain dan itu jadi dinamika penyidikan, dan itu tidak dilarang dalam ketentuan UU," ujar Badrodin.
Selasa lalu, Bambang Widjojanto mempertanyakan penambahan Pasal 56 pada pemanggilannya dengan mengirimkan surat keberatan kepada Wakapolr dan Dirtipideksus.
Karena keberatan itu pula dia enggan memenuhi panggilan Bareskrim sebelum mendapatkan jawaban atas keberatannya tersebut.
Seperti dilaporkan, BW disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.