Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan praperdadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan memicu tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi lain mengajukan gugatan praperadilan.
Terakhir permohonan praperadilan diajukan kepada PN Jakarta Selatan oleh tersangka dugaan korupsi dana haji Kementerian Agama periode 2012-2013 yang juga bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Menanggapi hal tersebut, pihak Istana Kepresidenan menghargai penegakan hukum dengan melihat apakah dalam upaya pengajuan praperadilan tersebut sesuai dengan koridor hukum atau tidak.
"Ini kan bukan hanya institusi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tapi MA juga akan melakukan pengawalan," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Presiden mengembalikan isu itu kepada institusi hukum dengan prinsip bahwa pendekaran hukum dan pemberantasan korupsi harus berlanjut dan sinergi antar-institusi harus tetap dijaga.
"Jadi inti dari kebijakan presiden bahwa presiden berkali-kali menegaskan penegakan hukum harus terus dilanjutkan kemudian proses hukum harus dihargai," jelas mantan rektor UGM tersebut.
Presiden, lanjut Pratikno sangat mengharapkan agar sinergi KPK, Polri dan Kejagung bisa berjalan dengan baik.
Tersangka Korupsi Ramai-ramai Ajukan Praperadilan, Istana Hargai Proses Hukum
Keputusan praperdadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan memicu tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi lain mengajukan gugatan praperadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 menit yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 menit yang lalu
JPU Pikir-Pikir Ajukan Banding Atas Putusan Harvey Moeis
24 menit yang lalu
Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
49 menit yang lalu