Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri membuka peluang akan menambahkan tersangka baru selain Bambang Widjojanto dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan saksi palsu pada sidang MK sengketa pilkada Kobar 2010.
Daniel Bolly Tiffaona, Kasubdit VI Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus menyebut dalam perkara tersebut tersangka bisa lebih dari satu. "Pokoknya lebih dari satu," kata Bolly di Kompleks Mabes Polri, Selasa (24/2/2015).
Ketika awak media menyebut nama Bupati Kobar Ujang Iskandar dan Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Bolly tidak menanggapi hal tersebut.
Bambang Widjojanto sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim pada Januari lalu. BW diduga terlibat dalam upaya pengerahan saksi memberikan keterangan saksi palsu pada sidang MK 2010 terkait sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kasus ini berawal saat Sugianto Sabran, calon bupati kobar kala sengketa itu melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri. Bareskrim segera menanggapi laporan itu dengan menangkap dan menetapkan tersangka BW.
Selama penanganan perkara Bareskrim telah memanggil sebanyak 47 saksi dan dua ahli. Di antara saksi itu adalah Bupati Kobar Ujang Iskandar dan Mantan Ketua MK Akil Mochtar.