Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Widjojanto Keberatan Ditulis Mantan Wakil Ketua KPK

Meski telah mendatangi kompleks Mabes Polri, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto rupanya menolak pemeriksaan penyidik Bareskrim yang telah dijadwalkan hari ini.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berangkat ke Mabes Polri dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berangkat ke Mabes Polri dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA-- Meski telah mendatangi kompleks Mabes Polri, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto rupanya menolak pemeriksaan penyidik Bareskrim yang telah dijadwalkan hari ini.

Kuasa hukum BW Rasamala Aritonang membenarkan hal tersebut. Menurut dia BW keberatan terhadap surat pemanggilan kali ini.

"Iya, karena BAP pemeriksaan belum diserahkan ke tersangka saat pemeriksaan kedua," katanya di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Kemudian, penolakan juga berkaitan dengan penambahan pada Pasal 242 juncto Pasal 56 KUHP. Menurut Rasamala penambahan pasal harus logis karena hal ini menimbulkan pertanyaan.

"Ini kan juncto-juncto terus. Arahnya mau kemana, ini yang menjadi kekhawatiran kita," katanya.

Selain itu, dia mengatakan BW keberatan pula terhadap surat pemanggilan yang menuliskan status pimpinan yakni Mantan Wakil Ketua KPK. Padahal BW merupakan pimpinan KPK yang diberhentikan sementara.

Atas dasar itu BW kemudian menolak panggilan penyidik pada hari ini. Dia mengatakan untuk pemanggilan selanjutnya, BW masih menunggu respon surat yang ditujukan ke Wakapolri dan Dirtipideksus Bareskrim.

Sebelumnya, BW tiba di Mabes Polri pukul 14:15 WIB didampingi sejumlah pengacaranya. BW mengatakan kedatangannya kali ini untuk memberikan surat kepada Wakapolri dan Dirtipideksus.

Setelah berbicara dihadapan awak media, BW bergegas menuju gedung Rupatama untuk memberi surat yang ditujukan ke Wakapolri dan kemudian keluar kompleks Mabes Polri.

Surat untuk Wakapolri dan Dirtipideksus itu, oleh BW digunakan untuk meminta klarifikasi salah satunya menyangkut penambahan pasal 56. "Kalau dalam Islam ada tabayyun yaitu bertanya, makanya kita ingin pertanyakan itu melalui surat," katanya.

Berdasarkan surat pemanggilan tersebut, BW diduga melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper