Bisnis.com, SEMARANG - Ratusan supir truk menuntut Gubernur Jawa Tengah memberikan kemudahan izin galian C seiring dengan larangan penambangan di beberapa wilayah.
Tuntutan itu disampaikan supir yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen (API) Jateng dengan aksi demontrasi di depan kantor Gubernur Jateng, Senin (23/2/2015).
Para supir truk juga dengan sengaja memblokir jalan sepanjang Jl Pahlawan, Kota Semarang Jateng. Mereka berorasi supaya Gubernur Jateng memberikan kemudahan perizinan galian C.
Akibat aksi tersebut, pengguna jalan tidak bisa melewati jalur yang menuju kawasan Simpang Lima Semarang.
Ketua API Jateng Suroso mengatakan pengemudi dituding merusak jalan raya karena mengangkut muatan melebih batas perizinan atau Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Padahal, kata dia, kerusakan jalan raya bukan semata dikarenakan oleh pengemudi truk galian C.
“Menurut pakar transportasi, penyebab kerusakan jalan justru lebih banyak akibat konstruksi yang tidak memenuhi standar sebesar 44%. Sementara itu, kelebihan muatan hanya menyumbang 12%,” papar Suroso, dalam orasinya, Senin.
Dari angka 12%, katanya, kelebihan muatan yang dilakukan oleh pengemudi truk berkontribusi 10%. Selain itu, Suroso menuding ada lima perusahaan jasa transportasi yang jelas melanggar kelebihan muatan atau overload.
“Namun kami melihat, perusahaan itu seolah tidak ditindak tegas. Sementara itu, Gubernur Jateng hanya menindak para supir yang berpenghasilan kecil, kami mau makan apa,” paparnya.
Menanggapi para demonstran, Ganjar mengatakan kerusakan jalan raya selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah sedangkan para pengemudi galian C seolah mengabaikan kerusakan tersebut.
“Kami memang menutup sebagian galian C, antara lain di Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali,” ujarnya.
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada para pengemudi galian C untuk bisa mengambil hasil pertambangan di sejumlah wilayah larangan.
Kendati demikian, Ganjar akan mendiskusikan dengan kalangan legislatif dan dinas terkait supaya para supir tetap bisa bekerja sebagaimana mestinya tanpa merusak alam dan jalan raya.