Kabar24.com, JAKARTA--Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Rikwanto menyebut penambahan Pasal 56 terhadap kasus wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto sebagai hal yang wajar.
"Wajar saja , tidak ada penambahan baru yang Pasal 56 itu kan hanya penajaman," kata Rikwanto di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Dia mengatakan pemanggilan besok dilakukan untuk melengkapi keterangan dari saksi seperti Bupati Kobar dan Akil Mochtar.
Sedangkan terkait penahanan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. "Itu tergantung penyidik [ditahan atau tidak]," katanya.
Berdasarkan surat pemanggilan tertulis, BW dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP yang terjadi di Kalimantan Tenga dan Jakarta pada bulan Juni 2010.