Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Polri Bantah Tambah Pasal Untuk Bambang Widjojanto

Wajar saja , tidak ada penambahan baru yang Pasal 56 itu kan hanya penajaman, kata Rikwanto.
Wakil Ketua KPK nonjaktif Bambang Widjojanto/Antara-Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK nonjaktif Bambang Widjojanto/Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA--Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Rikwanto menyebut penambahan Pasal 56 terhadap kasus wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto sebagai hal yang wajar.

"Wajar saja , tidak ada penambahan baru yang Pasal 56 itu kan hanya penajaman," kata Rikwanto di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Dia mengatakan pemanggilan besok dilakukan untuk melengkapi keterangan dari saksi seperti Bupati Kobar dan Akil Mochtar.

Sedangkan terkait penahanan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. "Itu tergantung penyidik [ditahan atau tidak]," katanya.

Berdasarkan surat pemanggilan tertulis, BW dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP yang terjadi di Kalimantan Tenga dan Jakarta pada bulan Juni 2010.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper