Kabar24.com, JAKARTA—Pimpinan DPR menyebutkan pembebasan Komjen Pol Budi Gunawan dari status tersangka tidak disebutkan Presiden Joko Widodo dalam surat yang dikirim ke DPR.
Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR, menegaskan pembebasan Budi Gunawan tidak disebutkan meski yang bersangkutan telah dicabut status tersangkannya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi melalui proses praperadilan.
“Surat itu hanya berisi tentang penggantian nama calon Kapolri dari Budi Gunawan menjadi Komjen Pol Badrodin Haiti, Wakalpolri pengemban amanat Kapolri saat ini,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (23/2/2015).
Seperti diketahui, saat dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kepemilikan rekening tak wajar.
Perihal kelanjutan surat itu, papar Fahri, akan dibahas di internal Komisi III setelah masa reses berakhir. “Nanti pada 23 Maret masuk lagsung bamus untuk membahas Kapolri,” katanya.
Dalam wawancara terpisah, Ketua DPR Setya Novanto memastikan belum ada kelanjutan surat Jokowi perihal pengajuan Badrodin.
“Kita masih reses. Jadi belum dibahas. Akan kami bahas setelah reses,” katanya.