Kabar24.com, BOGOR - Yusril Ihza Mahendra, pengacara Aburizal Bakrie mengatakan Mahkamah Partai Golkar tidak bisa mengintervensi indepensi pengadilan
Yusril menegaskan hal itu menanggapi surat Mahkamah Partai Golkar pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang meminta pengadilan menunda sidang perkara Golkar tersebut.
"Surat yang diteken Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang minggu lalu," ujar Yusril melalui pernyataan resmi via Blackberry Messenger, Senin (23/2/2015).
Menurut Yusril, Mahkamah Partai Golkar mengatakan bahwa mereka akan bersidang memeriksa pengaduan Agung Laksono dkk serta meminta Pengadilan menghentikan proses gugatan Aburizal.
Yusril menilai sikap Mahkamah Partai Golkar tersebut tidak konsisten dan mencla-mencle. Sebab pada 23 Desember 2014, dirinya telah melayangkan surat untuk meminta Mahkamah Partai Golkar bersidang memeriksa perselisihan internal dengan Agung Laksono dkk.
"Pada 6 Januari 2015 Mahkamah Partai Golkar menjawab mereka tidak bisa selesaikan konflik tersebut karena mereka tidak independen lagi dan hakimnya tidak lengkap," ujarnya.
Menurutnya, Andi Mattalatta sudah ikut Agung Laksono, Jasri Marin tidak mau sidang karena sudah diberhentikan dan Aulia Rachman sudah jadi Dubes di Cheko.
"Mahkamah Partai Golkar mempersilahkan kami untuk membawa perkara langsung ke pengadilan," paparnya.
Namun, ketika pengadilan sudah sidang, Mahkamah Partai Golkar malah minta menghentikan dan tiba-tiba bisa bersidang.
"Apa sekarang tiba-tiba Mahkamah Partai Golkar jadi independen? Menyidangkan permintaan Aburizal bilang tidak bisa, tapi menyidangkan permintaan Agung dkk kok bisa? Apa-apaan ini," katanya.
Yusril berharap Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak terpengaruh dengan intervensi Mahkamah partai Golkar dan tetap melanjutkan sidang serta menyatakan berwenang mengadili perselisihan Partai Golkar tersebut.
Dia menegaskan tindakan Mahkamah Partai Golkar yang menyidangkan permintaan Agung Laksono dkk sudah terlambat dan tidak perlu dipertimbangkan pengadilan.
Dia menambahkan, menjelang putusan sela Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa (24/2/2015), kubu Agung Laksono dkk membuat manuver seolah pihaknya melaporkan Muladi ke polisi.
"Ini jelas tidak benar dan mengada-ada. Untuk apa saya laporkan Pak Muladi ke polisi," kata Yusril.