Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONFLIK PARTAI GOLKAR: Pengacara Ical Minta Agung Laksono dkk Tidak Ganggu Proses Pengadilan

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan independensi pengadilan tidak bisa diintervensi oleh Mahkamah Partai Golkar.
Partai Golkar/Antara
Partai Golkar/Antara

Kabar24.com, BOGOR - Yusril Ihza Mahendra, pengacara Aburizal Bakrie mengatakan Mahkamah Partai Golkar tidak bisa mengintervensi indepensi pengadilan

Yusril menegaskan hal itu menanggapi surat Mahkamah Partai Golkar pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang meminta pengadilan menunda sidang perkara Golkar tersebut.

"Surat yang diteken Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang minggu lalu," ujar Yusril melalui pernyataan resmi via Blackberry Messenger, Senin (23/2/2015).

Menurut Yusril, Mahkamah Partai Golkar mengatakan bahwa mereka akan bersidang memeriksa pengaduan Agung Laksono dkk serta meminta Pengadilan menghentikan proses gugatan Aburizal.

Yusril menilai sikap Mahkamah Partai Golkar tersebut tidak konsisten dan mencla-mencle. Sebab pada 23 Desember 2014, dirinya telah melayangkan surat untuk meminta Mahkamah Partai Golkar bersidang memeriksa perselisihan internal dengan Agung Laksono dkk.

"Pada 6 Januari 2015 Mahkamah Partai Golkar menjawab mereka tidak bisa selesaikan konflik tersebut karena mereka tidak independen lagi dan hakimnya tidak lengkap," ujarnya.

Menurutnya, Andi Mattalatta sudah ikut Agung Laksono, Jasri Marin tidak mau sidang karena sudah diberhentikan dan Aulia Rachman sudah jadi Dubes di Cheko.

"Mahkamah Partai Golkar mempersilahkan kami untuk membawa perkara langsung ke pengadilan," paparnya.

Namun, ketika pengadilan sudah sidang, Mahkamah Partai Golkar malah minta menghentikan dan tiba-tiba bisa bersidang.

"Apa sekarang tiba-tiba Mahkamah Partai Golkar jadi independen? Menyidangkan permintaan Aburizal bilang tidak bisa, tapi menyidangkan permintaan Agung dkk kok bisa? Apa-apaan ini," katanya.

Yusril berharap Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak terpengaruh dengan intervensi Mahkamah partai Golkar dan tetap melanjutkan sidang serta menyatakan berwenang mengadili perselisihan Partai Golkar tersebut.

Dia menegaskan tindakan Mahkamah Partai Golkar yang menyidangkan permintaan Agung Laksono dkk sudah terlambat dan tidak perlu dipertimbangkan pengadilan.

Dia menambahkan, menjelang putusan sela Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa (24/2/2015), kubu Agung Laksono dkk membuat manuver seolah pihaknya melaporkan Muladi ke polisi.

"Ini jelas tidak benar dan mengada-ada. Untuk apa saya laporkan Pak Muladi ke polisi," kata Yusril.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper