Bisnis.com,JAKARTA--Anggota DPR Komisi III Bambang Soesatyo (Bamsat) menilai tidak ada mekanisme untuk membawa kasus tersangka korupsi Komisi Pembarantasan Korupsi Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan.
Menurutnya, saat keputusan praperadilan sebenarnya sudah tidak ada cara untuk menyidik kasus BG tersebut ke Kejaksaan. Penyidikan terhadap BG hanya bisa dilakukan jika ada bukti-bukti baru dengan proses yang baru.
"Yang pasti sejak praperadilan itu BG sudah jadi orang bebas," ujarnya seusai acara diskusi bertajuk Babak Baru KPK-Polri, Sabtu (21/2/2015).
Sebelumnya, Plt. ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan pihaknya harus mempelajari detail tak hanya melihat apa yang dibacakan hakim terkait kemungkinan pengajuan kasus BG bakal dilimpahkan ke kepolisian atau kejaksaan.
"Apa yang kita lakukan hentikan penyidikan tak mungkin karena tidak boleh. Ada mekanisme pelimpahan. Bisa kita gunakan. Koridor hukum bukan koridor adat. Kita lihat."
Gugatan praperadilan BG sebelumnya disetujui oleh PN Jaksel, dan menilai penetapan tersangka KPK tidak sah. Namun, sejumlah kalangan memprotes keputusan pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi