Bisnis.com, JAKARTA - Setelah dicek, Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol. Rikwanto mengatakan sejumlah senjata api milik 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui merupakan senjata api bela diri, bukan senjata organik Polri.
" Secara kepemilikan sah suratnya. Sebagian besar sudah digudangkan. Sebagian kecil masih digunakan penyidik KPK," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Dia menambahkan sebagian senjata api yang belum digunakan suratnya sudah mati, namun senjata tersebut sah.
"Kalau tidak diperpanjang akan digudangkan. Akan kita komunikasikan," katanya.
Namun, Rikwanto enggan menyebutkan jumlah pucuk senjata tersebut, yang pasti ada di beberapa penyidik KPK.
"Pidana itu kalau tidak ada padanya atau berubah," katanya.
Dilaporkan sebelumnya Bareskrim Polri tengah menyelidik kepemilikan senjata api milik 21 penyidik KPK yang diduga ilegal menyusul adanya laporan masyarakat terkait kepemilikan senjata tersebut.