Bisnis, Jakarta--Ditunjuknya Komjen Pol. Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri tidak serta merta menghentikan upaya Badan Reserse Kriminal Polri melanjutkan penyelidikan terhadap 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga memiliki senjata api ilegal.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Budi Waseso beralasan proses penyelidikan tersebut bersifat independen. Menurut dia penyelidikan dapat dihentikan ketika bukti yang ditemukan tidak cukup.
“Oh tidak lah, tidak setop..., jadi bila orang dijadikan tersangka belum tentu tersangka kalau proses perjalanan penyidikan itu ternyata tidak cukup bukti. Jadi pasti di SP3, umpamanya begitu. Kalau cukup bukti tidak ada alasan SP3,” kata Budi saat dihubungi, Rabu malam (18/2/2015).
Sementara itu terkait pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskrim dan sebagian sudah dijadikan tersangka, Budi mengatakan semua masih berjalan. Menurut dia sesuai ucapan Presiden Joko Widodo penegakan hukum harus dipatuhi tidak boleh diintervensi.
“Saling hormati proses penyidikan. Yang terpenting adalah sesama institusi jangan mengintimidasi. Tidak ada yang dipaksakan. Itu yang tidak boleh,” kata Budi Waseso alias Buwas.
Sebelumnya, Bareskrim memberi sinyal akan menjadikan tersangka sebanyak 21 penyidik KPK, jika terbukti memiliki senjata api ilegal. Karena kepemilikan senjata api tersebut, sejumlah penyidik KPK itu dapat dikenakan UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel