Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pengangkatan tiga orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya harus melalui seleksi setelah penghentian tiga anggota KPK yang menghadapi masalah hukum.
Namun, ucap Pratikno, mengingat kondisi darurat seperti sekarang harus ada pimpinan sementara agar kinerja KPK terus berjalan di saat Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto menghadapi kasus hukum.
"Makanya presiden akan terbitkan perppu [peraturan pemerintah pengganti undang-undang], yang isinya beri kewenangan presiden untuk angkat anggota sementara pimpinan KPK tanpa melalui seleksi krn situasi emergency," katanya di Istana Merdeka, Rabu (18/2/2015).
Menurutnya, dua anggota KPK diberhentikan sementara menggunakan Keputusan Presiden. Kemudian diterbitkan Perppu berupa kewenangan untuk mengangkat anggota sementara KPK tanpa seleksi DPR.
Presiden kemudian menerbitkan keppres lagi untuk mengangkat tiga pimpinan sementara yakni mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, pakar hukum pidana Indriyanto Seno Aji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.
Alasan Pengangkatan 3 Plt. Pimpinan KPK Tanpa Seleksi
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pengangkatan tiga orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya harus melalui seleksi setelah penghentian tiga anggota KPK yang menghadapi masalah hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
58 menit yang lalu