Kabar24.com, JAKARTA--Proses pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Kapolri baru akan dilaksanakan setelah DPR RI menyelesaikan masa resesnya.
Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, mengatakan proses pencalonan Badrodin Haiti baru dapat dilaksanakan setelah reses, karena DPR RI telah menyelesaikan masa sidangnya. Meski demikian, pemerintah akan mengirimkan surat pengusulan yang telah ditandatangani Presiden hari ini.
"Status Badrodin Haiti saat ini masih sebagai Wakapolri yang diberi mandat dalam Keppres sebelumnya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolri," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).
Pratikno berharap DPR RI dapat segera memberikan persetujuan terhadap usulan pemerintah tersebut, sehingga dapat mengisi kekosongan posisi Kapolri. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri.
Menurutnya, pembatalan mencalonkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri diambil sebagai upaya untuk memberantas korupsi dan penegakan hukum. Seluruh lembaga penegak hukum juga diminta untuk menjaga keharmonisan dalam menjalankan tugasnya.
Terkait posisi Budi Gunawan, Pratikno menuturkan saat ini Budi Gunawan masih menjadi Kepala Lembaga Pendidikan Polri, dan diharapkan dapat tetap memberikan kontribusinya sebagai anggota Polri.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan mengusulkan Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru.
Langkah tersebut diambil setelah pencalonan Budi Gunawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ditentang dan membelah opini masyarakat.
Badrodin Haiti Diproses Setelah Reses
Proses pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Kapolri baru akan dilaksanakan setelah DPR RI menyelesaikan masa resesnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium