Bisnis.com, PANGKAL PINANG: Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai Presiden Joko Widodo tidak mempunyai payung hukum untuk menolak Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Berpijak pada hukum, Presiden tidak punya norma yang akan menjadi payung hukum dalam mengambil keputusan untuk tidak melantik BG sebagai Kapolri," kata Basarah di Pangkalpinang, Rabu (18/2/2015).
Dia menjelaskan UU Polri hanya memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengusulkan calon Kapolri kepada DPR RI.
Menurut dia, apabila Presiden tidak mau melantik BG sebagai Kapolri maka harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Agar ada norma hukum Presiden tidak melantik calon yang sudah disetujui DPR RI karena nanti bisa diinterpelasi DPR," ujarnya.
Namun, menurut dia, Perppu dikeluarkan dalam kondisi yang genting dan memaksa. Dia mengatakan sesuai dengan UUD 1945, UU Polri dan UU MD3 maka seharusnya Presiden melantik BG sebagai Kapolri dan setelah itu mau memberhentikan, itu hak presiden.
"Namun jangan memberhentikan sebelum dilantik karena tidak jelas (dasar hukumnya)," katanya. Basarah menegaskan berdasarkan UUD 1945, UU Polri, dan UU MD3 maka secara konstitusi BG sah dilantik sebagai Kapolri.
Menurut dia apabila ditunda ketika ada status tersangka maka itu menunjukkan Presiden menerapkan asas kepatutan bahwa beliau tidak mau melantik dengan status tersangka.
"Namun ketika keputusan praperadilan sudah keluar maka tidak ada alasan baik moral dan etik Presiden untuk tidak melantik BG karena statusnya tidak melekat lagi," katanya.
Dia meminta Presiden harus segera ambil keputusan dan jangan menunda-nunda karena situasi akan semakin rumit apabila Presiden menunda.
Menurut dia setelah dilantik maka bisa diberhentikan namun apabila ambil langkah tanpa norma hukum akan sebabkan masalah politik di DPR RI. "PDI-P memiliki kewajiban untuk menjaga agar jalannya pemerintahan hingga akhir periode," ujarnya. []