Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol. Rikwanto mengatakan pihaknya mengungkap kembali kasus Novel Baswedan karena perkara tersebut belum selesai.
"Melanjutkan yang lama. Silahkan ditafsirkan lain, tapi ini proses hukum," katanya di Mabes Polri, Rabu (18/2/2015).
Dia menyatakan pihaknya tidak berupaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. " Polisi cinta KPK, Save KPK, Save Polri," katanya.
Sebelumnya Rikwanto mengatakan Novel telah dipanggil pihaknya pada Jumat lalu (13/2), namun tidak hadir karena berhalangan.
Novel dipanggil terkait dengan kasus penganiayaan penembakan pada 2004, ketika Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
"Kasusnya kan belum kadaluwarsa, dia sampai sekarang masih tersangka," katanya.
Sebagaimana diketahui kasus Novel pada 2004 terkait dugaan melakukan penganiayaan pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia di Bengkulu.