Bisnis.com, JAKARTA--Setelah membidik 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kaitan dengan kepemilikan senjata api, polisi kembali mengusut kasus penyidik Novel Baswedan semasa dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004.
Polisi, menurut sejumlah informasi, sudah memanggil Novel untuk diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 20 Februari 2012. Dia bakal diperiksa sebagai tersangka. Polisi juga memanggil penyidik Yuri Siahaan sebagai saksi.
Perkara ini semula ditangani oleh Polda Bengkulu. Namun Mabes Polri kemudian mengambil alih kasus ini.
Kasus Novel mencuat pada 2012. Ketika itu Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Banyak kalangan yang menilai penetapan tersangka itu sebagai serangan balik polisi karena saat itu KPK baru saja menetapkan Djoko sebagai tersangka.
Polisi pun sempat menggeruduk KPK untuk menangkap Novel. Kasus ini dihentikan sementara setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melerai perseteruan KPK-Polri ketika itu.
Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. Investigasi KPK menemukan bahwa pencuri itu tewas di rumah sakit setelah dihajar anggota Polres Bengkulu. Novel membantah terlibat dalam penganiayaan itu