Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tanggapan BPJS Kesehatan Soal Keluhan Pelayanan

BPJS Kesehatan memberikan tanggapan mengenai sejumlah keluhan terhadap pelayanannya.
Logo BPJS Kesehatan. /kemkes.go.id
Logo BPJS Kesehatan. /kemkes.go.id

Sehubungan dengan pemberitaan Bisnis Indonesia pada kolom Spektrum pada Rabu (11/2), berjudul ‘Sekali (Lagi) soal BPJS Kesehatan’, bersama ini kami sampaikan hak
jawab sebagai berikut:

1. Testimoni peserta BPJS Kesehatan dalam artikel tersebut dapat kami pahami terkait ketidakpuasannya terhadap program jaminan sosial bidang kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Namun, juga perlu diketahui dan digarisbawahi berdasarkan data angka kunjungan BPJS Kesehatan lebih banyak peserta BPJS Kesehatan yang terbantu khususnya bagi peserta yang terindikasi penyakit kronis seperti jantung, kanker, thalasemia, gagal ginjal dan sebagainya yang memerlukan biaya pengobatan yang tidak
sedikit.

2. Terkait dengan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, dalam hal ini merupakan tanggung jawab bersama khususnya pemerintah dalam rangka meningkatkan kuantitas
(ketersediaan jumlah faskes) dan mutu pelayanan kesehatan serta diperlukannya peran serta swasta dalam mendukung ketersediaan jumlah faskes untuk memenuhi kebutuhan
peserta BPJS Kesehatan yang bertambah setiap harinya.

3. Untuk isu mengenai obat kronis, hal tersebut sudah teratasi sejak 15 Januari 2014 dengan diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK/Menkes 32/I/2014
tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, yang menyebutkan bahwa peserta penyakit kronis dapat memperoleh obat rutin selama 30 hari serta pengaturan terhadap obat bagi peserta penderita hemofilia, thalasemia dan kemoterapi dapat dilakukan secara fee for service di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

4. Terkait dengan pembayaran klaim, dapat ditegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah terlambat dalam pembayaran klaim. Sesuai dengan regulasi bahwa jangka waktu pembayaran klaim adalah N-1 dan BPJS Kesehatan membayar 15 hari setelah tagihan/berkas lengkap. Dan sampai pada akhir tahun 2014 pembayaran klaim BPJS Kesehatan mencapai 100% yang dapat dilihat di penilaian/evaluasi UKP4.

Demikian kami sampaikan, atas kerja sama perhatiannya dan diucapkan terima kasih.

Pengirim
Ikhsan
Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar
Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Setyardi Widodo
Sumber : Bisnis Indonesia edisi 13/2/2015
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper