Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH CALON KAPOLRI: Praperadilan Mundur, Keputusan Presiden Bakal Tertunda

Pemerintah mempersoalkan mundurnya proses persidangan praperadilan, sehingga Presiden Joko Widodo belum dapat memutuskan kebijakannya terkait nasib Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2015)./Antara-Reno Esnir
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2015)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah mempersoalkan mundurnya proses persidangan praperadilan, sehingga Presiden Joko Widodo belum dapat memutuskan kebijakannya terkait nasib Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengatakan Presiden tetap menunggu hasil praperadilan yang diajukan Mabes Polri terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Beliau [Presiden Joko Widodo] mengatakan akan menunggu hasil praperadilan, kita tunggu saja. Praperadilannya kan mundur," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2015).

Tedjo menuturkan ?Presiden membutuhkan kepastian hukum dari proses praperadilan, agar dapat mengambil kebijakan yang tepat dan sesuai aturan yang ada.

Seperti diketahui, proses sidang praperadilan yang diajukan Mabes Polri sempat diundur, karena KPK tidak menghadiri persidangan. KPK beralasan perubahan materi gugatan yang diajukan penggugat secara mendadak

Menurutnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak memberikan nama baru sebagai calon Kapolri. Lembaga negara tersebut hanya mengajukan nama calon Kapolri yang sudah diketahui oleh Presiden.

"Yang dulu itu, kan itu lagi [calon Kapolri]. Tidak ada nama baru, nanti saya beri tahu lah," ujarnya.

Terkait proses pengusulan nama calon Kapolri yang tidak melalui proses Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti), Tedjo mengatakan dewan tersebut hanya untuk memproses pengusulan kepangkatan dan jabatan tinggi untuk bintang tiga atau di bawahnya.

"Wanjakti kan yang memimpin Kapolri. Kapolri tidak dapat memimpin untuk pengusulan nama calon Kapolri, kalau untuk bintang tiga [Komjen Pol] bisa melalui Wanjakti, kalau untuk Kapolri ya Presiden langsung," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper