Bisnis.com, SURABAYA – Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II berhasil menorehkan tingkat kepatuhan membayar pajak sebesar 65% pada 2014. Tahun ini, target dinaikkan menjadi 72% dengan menggunakan metode ekstensifikasi dan intensifikasi.
Kakanwil DJP Jatim II Rida Handanu mengakui selama ini ekstensifikasi yang dilakukan pihaknya masih dipandang kurang maksimal. Jika melihat dari data jumlah penduduk, angkatan kerja, dan tenaga kerja, terlihat bahwa masih banyak yang belum ber-NPWP.
“Jadi sekarang tujuan kami adalah benar-benar memastikan semua yang seharusnya sudah wajib ber-NPWP memiliki NPWP. Jadi, ekstensifikasi kami tahun ini akan lebih detail untuk meningkatkan basis pajak di Jawa Timur,” ungkapnya kepada Bisnis.com, Rabu (11/2/2015).
Selain itu, cara lain yang dipandangnya ampuh mendongkrak angka kepatuhan membayar pajak adalah dengan metode gizeling, yang memang belakangan ini sedang gencar dilakukan oleh Ditjen Pajak.
Rida berpendapat tujuan gizeling adalah memberikan pemahaman terhadap kewajiban membayar pajak. Pasalnya, selama ini masyarakat Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai perpajakan.
“Saya boleh bilang, banyak yang ikut-ikutan. Kalau tetangganya tidak bayar, dia ikut karena dikira tidak ada sanksinya. Padahal, sebetulnya risikonya kan tinggi. Makanya, gizeling ini kan salah satu cara saja untuk meningkatkan pemahaman. Ya, ini tahapan, kalau ada utang pajak dia bisa dihukum.”
Sebagai contoh, kata Rida, baru-baru ini di Kanwil DJP Jatim I telah ditahan 3 orang pengemplang pajak. Namun, setelah dilakukan penahanan itu, mereka akhirnya mau melunasi tunggakan pajak mereka.
“Saya dengar, gizeling ini efeknya memang positif. Kalau di Kanwil DJP Jatim II ini sebentar lagi akan ada [yang akan ditahan], tapi harus kami pelajari dulu. Belum bisa kami ungkapkan. Tahun lalu, saldo terakhir 2014, jumlah penunggakan di Jatim II mencapai Rp1 triliun.”
Untuk tahun ini, sebutnya, Kanwil DJP Jatim II akan menggenjot optimalisasi penerimaan dari semua sektor.
“Jadi, kalau ada pembayaran-pembayaran yang telat itu akan kami terbitkan SPT, terus WP yang usahanya belum ber-NPWP dari ekstensifikasi. Dari sisi intensifikasi, kami sudah punya sistem yang namanya agregat.”
Sekadar catatan, agregat adalah sistem pencocokan data-data dari pihak luar atau pihak ketiga yang dimasukkan ke dalam sistem internal Kanwil DJP Jatim II untuk dibandingkan dengan data SPT kanwil tersebut. “Nanti kalau ternyata ada yang belum terdaftar pasti akan kelihatan.”