Kabar24.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan negara hadir dalam bentuk pendampingan hukum serta bantuan kekonsuleran terhadap 229 Warga Negara Indonesia yang sedang menghadapi ancaman hukuman mati di sejumlah negara.
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar melakukan upaya diplomatik melibatkan tokoh setempat misalnya dewan pemaafan Saudi Arabia dilakukan.
“Paling banyak di Malaysia, kedua Arab Saudi dengan mayoritas kasus narkoba, pembunuhan dan lainnya,” kata Retno kompleks Istana Kepresidenan seusai rapat terbatas mengenai keseluruhan WNI dan buruh migran luar negeri, Selasa (10/2).
Kehadiran negara diwujudkan dalam bentuk antara lain bantuan lawyer disiapkan oleh Kedubes atau konsulat jenderal yang ada di luar negeri.
Kemudian juga kunjungan-kunjungan ke penjara serta menghadirkan keluarga untuk memberi dukungan psikologis.
Komitmen pemerintah bahwa kehadiran negara ada didalam setiap kasus hukum, tutur Retno berlaku kepada semua WNI di luar negeri yang berjumlah 2,7 juta.
Namun angka itu diyakini lebih besar mencapai sekitar 4,3 juta dengan mayoritas perempuan.
“Dari data yang masuk ke kita sebagian besar lebih dari 90% adalah pekerja domestik dan sebagian besar adalah perempuan,” jelas Retno.
Sementara eksekusi terpinana mati kasus narkoba tahap kedua di tanah air kemungkinan ditunda karena kisruh lembaga hukum KPK dan Polri.
Terpidana mati penyelundupan heroin warga negara Australia yang dikenal dengan grup “Bali Nine” Andrew Chan dan Myuran Sukamaran ikut dalam tahap kedua.
“Seperti yang kalian tahu kondisi politik saat ini di Jakarta antara Pori dan KPK menguras energi kita untuk berpikir,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Istana.
Yasonna menjelaskan Duta Besar Australia di Jakarta gencar melakukan lobi terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo untuk melindungi warga negaranya.
Namun Presiden Joko Widodo berulangkali menyatakan bahwa tidak akan memberi toleransi kepada terpidana kasus narkoba.
Tragis! 229 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Pemerintah menyatakan negara hadir dalam bentuk pendampingan hukum serta bantuan kekonsuleran terhadap 229 Warga Negara Indonesia yang sedang menghadapi ancaman hukuman mati di sejumlah negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
43 menit yang lalu
Prabowo Beri 'Lampu Hijau' Pemulangan Tahanan Bali Nine dan Mary Jane
58 menit yang lalu
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Mulai Kaji Aturan Pemulangan Tahanan
2 jam yang lalu