Kabar24.com, JAKARTA--Saksi Kubu Kuasa Hukum BG, AKBP Irsan mengatakan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan sudah sesuai mengingat ada hak yang dirampas.
"Filosofi praperadilan itu karena ada hak orang yang dirampas akibat penyidikan yang tidak sesuai ketentuan," katanya usai memberi bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Menurut dia penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sesuai kewenangan.
Dari penetapan itu kemudian muncul pencekalan ke luar negeri, tidak bisa mengakses rekening dan haknya sebagai calon Kapolri terganggu.
"Ada hak pribadi yang seharusnya didapat tapi tidak. Filosopinya itu," kata dia.
Menurut Irsan, dalam Pasal 11 Undang-undang KPK dikatakan penyelidikan dan penyidikan itu berwenang pada penegak hukum, penyelenggara negara dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Sementara KPK menetapkan tersangka BG atas dugaan pidana pada saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir.
"Karobinkar itu eselon dua, bukan penyelenggara negara, dan bukan penegak hukum karena adanya di internal [polri]," katanya.
Ini Kesaksian Kubu Komjen BG
Saksi Kubu Kuasa Hukum BG, AKBP Irsan mengatakan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan sudah sesuai mengingat ada hak yang dirampas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu