Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Vs Polri: Ini KPK VS BG, Kata Mantan Wamenkumham

Denny Indrayana aktivis antikorupsi yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM menilai kisruh politik yang terjadi di Tanah Air hanya semata disebabkan oleh pembelaan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (tengah) memberi keterangan kepada wartawan seusai menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 14 Januari 2015)./Antara-M Agung Rajasa
Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (tengah) memberi keterangan kepada wartawan seusai menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 14 Januari 2015)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA—Denny Indrayana aktivis antikorupsi yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM menilai kisruh politik yang terjadi di Tanah Air hanya semata disebabkan oleh pembelaan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

Dalam akun resminya di twitter, @dennyindrayana, Denny mencuitkan akar masalah kasus ini bukan KPK Vs Polri, ini terjadi karena tersangka korupsi Budi Gunawan membela diri. “Ini KPK Vs BG,” tulisnya, Sabtu (7/2).

Kisruh politik ini adalah buntut dari gagal dilantiknya Budi Gunawan menjadi Kapolri meski sudah mendapat persetujuan dari DPR.

BG menggunakan pengaruhnya sebagai calon Kapolri dan para loyalisnya untuk menyerang KPK, maka terjadilah ribut-ribut seperti sekarang.

“Akibatnya, institusi Polri yang kita cintai, ikut terseret dan disalahgunakan dalam kasus yg menjerat kasus pribadi sangkaan korupsi BG,” cuit Denny.

Atas sikap BG tersebut, menurut Denny, Polri jadi tersandera atas permusuhannya dengan KPK.

“Sikap BG yg kukuh tidak mundur telah menyandera institusi Polri, Presiden, dan bangsa ini. Itu menunjukkan Beliau tidak layak jd Kapolri,” kata Denny.

Selain itu, sikap tidak hadir memenuhi panggilan KPK, mengajukan praperadilan tanpa dasar hukum, tidak mundur sebagai calon Kapolri tentu bukan tauladan. “Itu salah kaprah,” lanjut Denny.

Menurutnya, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah kewenangan Presiden, sebagaimana diatur dalam UU Polri, Pasal 11 ayat (1).

“Maka, membatalkan pencalonan Kapolri juga merupakan kewenangan Presiden. Yang mencalonkan berwenang membatalkan. Itu asas contrario actus, ” tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper