Kabar24.com, JAKARTA--Sidang pembacaan putusan perkara pidana yang melibatkan Dharmadas Narayan tidak dihadiri Marimutu Sinivasan, bekas bosnya sendiri.
Mantan bos Texmaco yang melaporkan anak buahnya atas tuduhan penyalahgunaan surat kuasa palsu tersebut tidak terlihat dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati telah memulai pembacaan putusan sejak pukul 16.00, Kamis (5/2/2015).
Terdakwa Dharmadas sendiri terlihat tenang menggunakan batik didampingi sang istri.
Kasus ini mencuat setelah Marimutu yang juga pemilik PT Texmaco melaporkan Dharmadas, lantaran diduga menggunakan surat kuasa palsu untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, PT Wisma Karya Prasetya.
Hal tersebut dilakukan setelah Marimutu pergi meninggalkan Indonesia pada 2006. Akibat hal tersebut , Marimutu mengklaim Wisma Karya merugi.
Perusahaannya yang menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities ini diketahui berstatus pailit setelah gagal membayar utangnya kepada Domiano Investment AB senilai US$2,4 juta dan export credit agreement US$10,19 juta.