Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seret Anak Buah ke Pengadilan, Bekas Bos Texmaco Tak Hadiri Sidang Vonis

Mantan bos Texmaco yang melaporkan anak buahnya atas tuduhan penyalahgunaan surat kuasa palsu tersebut tidak terlihat dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Marimutu Sinivasan/Antara-Benny S Butarbutar
Marimutu Sinivasan/Antara-Benny S Butarbutar

Kabar24.com, JAKARTA--Sidang pembacaan putusan perkara pidana yang melibatkan Dharmadas Narayan tidak dihadiri Marimutu Sinivasan, bekas bosnya sendiri.

Mantan bos Texmaco yang melaporkan anak buahnya atas tuduhan penyalahgunaan surat kuasa palsu tersebut tidak terlihat dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati telah memulai pembacaan putusan sejak pukul 16.00, Kamis (5/2/2015).

Terdakwa Dharmadas sendiri terlihat tenang menggunakan batik didampingi sang istri.

Kasus ini mencuat setelah Marimutu yang juga pemilik PT Texmaco melaporkan Dharmadas, lantaran diduga menggunakan surat kuasa palsu untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, PT Wisma Karya Prasetya.

Hal tersebut dilakukan setelah Marimutu pergi meninggalkan Indonesia pada 2006. Akibat hal tersebut , Marimutu mengklaim Wisma Karya merugi.

Perusahaannya yang menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities ini diketahui berstatus pailit setelah gagal membayar utangnya kepada Domiano Investment AB senilai US$2,4 juta dan export credit agreement US$10,19 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper