Kabar24.com, JAKARTA— Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengakui kinerja lembaga antikorupsi tersebut tengah mengalami penurunan kinerja.
"Bagaimana pun juga harus diakui bahwa yang terjadi saat ini mempengaruhi kinerja lembaga," kata Johan di gedung KPK, Kamis (5/2/2015).
SIMAK: Ini yang Membuat Asam Lambung Anda Naik
Saat ini fokus lembaga terpecah antara menangani kasus korupsi di KPK dengan persoalan hukum yang menjerat pimpinan KPK. Johan menyinggung mengenai seluruh pimpinan KPK yang dilaporkan ke kepolisian dan akan menjalani proses hukumnya masing-masing.
Dia khawatir, apabila satu per satu pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka seluruh petinggi lembaga tersebut akan dinonaktifkan sementara.
"Harus dipahami kalau pimpinan KPK yang akhirnya, misalnya satu per satu menjadi tersangka dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK, seorang pimpinan KPK yang berstatus tersangka akan diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden," kata Johan.
Apabila hal tersebut terjadi, maka KPK akan lumpuh.
"Kalau satu per satu akan dinonaktifkan, maka sebuah fakta bahwa KPK akan lumpuh," katanya.
Sedangkan, lanjut Johan, KPK masih menangani ratusan kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, juga persidangan yang terancam terbengkalai.
"Ada tenaga dan pikiran yang seharusnya fokus melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan menjadi terganggu. Seberapa besar dampaknya? Teman-teman yang menilai," kata Johan kepada wartawan.
Saat ini seluruh pimpinan KPK sudah dan akan berurusan dengan proses hukum. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan rekayasa keterangan palsu di perkara sengketa pilkada Kotawaringin di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan dengan dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. Polri diketahui telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap kasus Bambang.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan atas dugaan perampasan kepemilikan aset dan saham secara ilegal milik PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur. Polri juga telah menerbitkan Sprindik kasus Pandu.
BACA JUGA:
INDEKS KEBAHAGIAAN: Orang yang Belum Menikah Paling Tak Bahagia
Ini yang Dikatakan Sperma soal Kesehatan Anda