Kabar24.com, JAKARTA - Tanggul penahan banjir dan tanah longsor di kaki Gunung Guntur yang berada di Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, raib. Tanggul itu hancur karena kegiatan galian pasir ilegal.
"Kerusakannya cukup parah," ujar Camat Tarogong Kaler, Saefurohman, Rabu, (4/2/2015).
Tanggul itu terbuat dari tumpukan batu lahar dan beronjong. Panjang tanggul yang rusak sekitar 600 meter dengan tinggi 7 meter dan lebar 3 meter. Tanggul itu dibuat pemerintah pada 2002.
Akibat kondisi itu, ribuan warga di Desa Langensari dan Desa Pasawahan terancam tertimbun tanah longsor dan terendam banjir. Bencana ini juga mengancam para wisatawan di obyek wisata Cipanas.
Saefurohman mengatakan penambangan pasir ilegal dilakukan di lahan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA), yakni di Blok Sereh Jawa, yang berbatasan dengan Kelurahan Pananjung. Selain menjebol tanggul, para penggali ini juga merusak hutan dengan menggali pasirnya untuk dijual.
"Tanggul rusak. Warga khawatir terjadi bencana banjir," ujarnya.
Saefurohman mengatakan pihaknya bersama TNI, kepolisian, dan BKSDA telah menghentikan kegiatan galian ilegal tersebut. Operasi gabungan itu dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2015. "Para penggali sudah kami imbau dan beri pemahaman untuk menjaga lingkungan," ujarnya.
Dia mengaku kegiatan galian ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut 2011-2031. Dalam perda tersebut, kawasan Tarogong Kaler tidak ditujukan sebagai kawasan pertambangan.
Berdasarkan penelusuran Tempo, penjarahan tanggul ini baru dilakukan sejak satu bulan ini. Penggalian ini dilakukan setelah para penggali pasir ini diusir BKSDA dari kawasan cagar alam Blok Citiis.