Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan beberapa alasan yang menyebabkan pihaknya tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang telah diajukan Komjen Pol Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya.
Menurut Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi pihak KPK tidak hadir dalam sidang gugatan perdana praperadilan tersebut, lantaran materi yang diajukan oleh pihak penggugat atau Komjen Pol Budi Gunawan mendadak berubah dan bertambah.
"KPK hari ini tidak bisa hadir, karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah [bertambah] dan itu baru sampai ke KPK pada Kamis malam," tutur Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Juru Bicara KPK tersebut juga mengatakan bahwa KPK melalui tim biro hukum sudah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 26 Januari 2015, akan tetapi menurut Johan pihak penggugat yaitu Komjen Pol Budi Gunawan telah mencabut gugatannya.
"Dan ternyata Kamis malam KPK baru menerima perubahan gugatan tersebut, jadi hari ini belum bisa hadir karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu. Dan ini normal normal saja dalam sidang praperadilan. Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir," tukas Johan.