Bisnis.com, JAKARTA - Konsultasi antara lima pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla salah satunya membahas tentang pencalonan Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan.
Ketua DPR RI Setya Novanto seusai pertemuan mengatakan pencalonan Budi sebagai calon tunggal Kapolri sudah melalui mekanisme dan prosedur yang benar. Dia mempercayakan hak prerogatif presiden dalam pencalonan Kapolri.
Terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, lanjut Setya, presiden mempunyai dua opsi apakah sebelum praperadilan atau sesuai prapreradilan.
"Presiden akan memutuskan apakah sebelum prapreradilan atau sesudah," katanya di komplek Istana Kepresidenan, Senin (2/2/2015).
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menunda sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan pada pukul karena tidak dihadiri kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim menunda sidang pada 9 Januari 2015, tetapi tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan meminta agar persidangan ditunda selama tiga hari saja karena dianggap terlalu lama.
Namun, hakim tetap memutuskan sidang ditunda seminggu ke depan. Selain itu, akan digunakan untuk melakukan panggilan terhadap termohon KPK.
"Kita hormati putusan hakim, " kata Frederich Yunadi seusai keluar dari ruang sidang.