Kabar24.com, JAKARTA--Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) meminta klarifikasi kepada pimpinan DPR perihal batas waktu pengambilan keputusan calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
Suharso Monoarfa, anggota Wantimpres didampingi Rusdi Kirana dan Subagyo HS, anggota wantimpres lainnya, mengatakan agenda itu hanya mendengar masukan dari dewan. "Soal adanya time frame yang harus dipenuhi oleh presiden untuk pelantikaan Budi Gunawan," katanya, Senin (2/2/2015).
Menurut DPR, papar Suharso, dalam time frame tersebut memuat tenggat pelantikan Budi Gunawan yang harus dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Menurut pengertian DPR ada tenggat waktu 20 hari. Nah itu kita pelajari, apa benar 20 hari. Kami akan lihat," ujarnya.
Saat ini, untuk menindaklanjuti pengajuan Budi Gunawan sebagai Kapolri, Jokowi sudah menerima masukan baik dari Wantimpres maupun tim investigasi. "Tapi, masukan kami hanya untuk presiden. Jadi biar presiden yang tahu," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, tim independen sudah memberikan masukan kepada Presiden untuk tidak melantik Budi karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tapi jika masukan itu tidak diterima, kami legowo. Tim itu informal saja kok," kata Jimly Asshidiqie, Wakil Ketua tim independen yang diketuai Buya Syafii Maarif tersebut.