Kabar24.com, JAKARTA— Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) masih menunggu gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK atas dugaan graritifikasi.
"Pak BG belum bisa hadiri [panggilan KPK, karena masih menunggu praperadilan. Kita tunggu dulu," kata Razman Arif Nasution, Kuasa hukum Komjen Budi di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
SIMAK: KPK VS POLRI: Pihak BG Tuding KPK Tak Gentle
Menurut dia jika putusan praperadilan menerima, tentu batal status tersangka Budi Gunawan yang ditetapkan oleh KPK. Namun, Razman menyerahkan itu sepenuhnya pada pengadilan.
Selain itu, Razman meminta para ahli hukum di Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres) untuk turun tangan memberi kepastian atas persoalan hukum mantan ajudan Megawati tersebut.
Dengan demikian, persoalan kliennya tidak dibawa ke ranah politik, tapi diselesaikan dengan mekanisme hukum.
Tidak adanya surat pemberitahuan tersangka dan surat pemanggilan KPK yang dianggap tidak sesuai prosedur menjadi alasan Komjen Budi urung memenuhi panggilan KPK hari ini.
BACA JUGA:
APEL AMERIKA MENGANDUNG BAKTERI: Pedagang Malaysia Pasok Apel Granny & Gala ke Nunukan
Profesor Ini Sebut Minuman Mengandung CO2 Tak Bahaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel