Kabar24.com, JAKARTA--Komisi III DPR meminta satuan tugas khusus (satgassus) antikorupsi oleh Kejaksaan Agung dibentuk terpisah, sebagai upaya memudahkan koordinasi anggaran.
Junimart Girsang, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, mengatakan pembentukan satgassus di internal kejaksaan itu bagus.
"Kejaksaan mempunyai akses dan jaringan di seluruh Tanah Air," katanya di saat rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (28/1/2014).
Namun, satgassus yang diproyeksi terdiri dari 100 jaksa itu harus terpisah dari unit pidana khusus atau lainnya yang saat ini ada di kejaksaan. Jadi, jaksa-jaksa yang masuk dalam satgassus itu tidak mengurusi masalah atau kasus lain. "Tetapi pertanggungjawabannya tetap di Jaksa Agung. Mereka harus fokus menangani kasus korupsi yang ada di daerah-daerah."
Hal ini, paparnya, selain mengingat urgensi pembentukan satgassus antikorupsi itu juga untuk pembagian anggaran negara untuk menopang kegiatan. "Saat ini, anggaran kejaksaan sekitar Rp4,21 trilin yang a.l. untuk menangani kasus korupsi," katanya.
Meski demikian, Junimart menolak jika satgassus bentukan kejaksaan ini akan berbenturan wewenang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk melalui UU No. 30/2002 tentang KPK yang diteken Megawati Soekarnoputri saat menjabat Presiden. "Filosofi pembentukan KPK itu menguatkan Polri dan kejaksaan. Jika sudah kuat, KPK yang dibentuk atas dasar kebutuhan bisa dibubarkan. Sifatnya KPK kan organisasi sementara, itu ad hoc."
John Kennedy Aziz, anggota Komisi III yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar, menyambut baik pembentukan satgassus. "Dalam penindakan korupsi saat ini, kejaksaan kalah pamor dengan KPK. Dan tidak terlihat tidak powerfull seperti KPK," katanya.
Padahal, paparnya, di KPK ada jaksa-jaksa yang berasal dari kejasaan. "Anehnya saat di KPK, jaksa-jaksa itu sangat berkembang dan baik. Dan betul-betul ada progres. Jadi, mungkin perlu satgassus itu untuk memaksimalkan kinerja mereka [jaksa-jaksa]."
Sementara itu, dalam paparannya, Jaksa Agung HM Prasetyo memaparkan pembentukan satgassus itu sebagai usaha perlawanan dari korupsi. "Satgassus ini diharap mampu menjawab keresahan masyarakat atas maraknya korupsi di seluruh Tanah Air. Mereka bergerak di pusat, tapi juga menangani kasus di daerah," katanya.
Tugas lain dari satgassus itu, paparnya, a.l. menindaklanjuti sejumlah temuan PPATK perihal sumber-sumber dana yang dianggap mencurigakan. "Intinya, satgassus ingin mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi."