Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Ternyata Pengajuan Budi Gunawan Bukan Prerogatif Jokowi

DPR menganggap pengajuan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri bukan merupakan hak prerogatif presiden Joko Widodo (Jokowi) karena diketahui bukan merupakan inisiatif dari Jokowi.

Kabar24.com,JAKARTA--DPR menganggap pengajuan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri bukan merupakan hak prerogatif presiden Joko Widodo (Jokowi) karena diketahui bukan merupakan inisiatif dari Jokowi.

Junimart Girsang, anggota Komisi III sekaligus politikus PDIP, menegaskan jika benar bukan inisiatif Jokowi, berarti juga bukan hak prerogatif Jokowi.

"Karena dalam hak prerogatif atau hak istimewa presiden, melekat hak inisiatif," katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (28/1).

Pengajuan Budi Gunawan yang katanya bukan merupakan inisiatif Jokowi itu diungkap oleh Syafii Maarif, Ketua Tim Khusus yang dibentuk Jokowi untuk menangani kisruh KPK dan Polri di Istana Kepresidenan.

Namun, Syafii yang mengaku mendapatkan informasi dari sumber tepercaya itu belum menyebut nama pengusul Budi Gunawan.

Untuk itu, Junimart meminta kepada Syafii dan timnya untuk membuka siapa pengusul Budi Gunawan.

"Itu yang harus mereka bongkar. Untuk kepentingan publik, sebut nama kalau berani. Jangan membuat cerita atau bermain opini yang janggal dan nanggung," kata Junimart.

Atas pernyataan Syafii itu, Junimart merasa pesimistis tim yang dibentuk Jokowi itu bisa menyelesaikan kisruh antara dua institusi penegak hukum itu.

"Rekomendasinya tidak lengkap. Saya pesimistis tim itu bisa menuntaskan tugasnya. Atas pernyataan itu, tim telah membuat kubu tambahan diantara KPK dan Polri," katanya.

Diketahui, selain mengungkap pengajuan Budi Gunawan bukan murni inisiatif Jokowi, tim investigasi juga merekomendasikan untuk membatalkan pengangkatan Budi Gunawan sebagai kapolri.

Menanggapi hal itu, Asrul Sani, anggota Komisi III lainnya, mengungkapkan rasa serupa dengan Junimart.

"Saya pesimistis tim bentukan Jokowi itu akan menuntaskan tugas utamanya. Kalau dilihat dari rekomendasinya, itu sangat prematur dan tidak menyentuh substansi masalah penyelesaian konflik."

Jadi menurutnya, rentetan kasus mulai pengajuan Budi Gunawan sebagai Kapolri, uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR, penetapan tersangka Budi sebagai tersangka oleh KPK yang berujung pada pelaporan dugaan korupsi dan pelanggaran etik kepada pimpinan KPK, hingga rekomendasi tim khusus itu prematur.

"Sangat prematur."

Sementara itu, dalam kondisi saat ini, Syarifuddin Sudding menilai presiden tidak serta merta bisa melantik Budi Gunawan sebagai
kapolri. "Pernyataan sejumlah kalangan yang menyatakan Budi bisa dilantik setelah 20 hari setelah uji kelayakan dan kepatutan itu salah kaprah," katanya.

Menurutnya, kesalahan itu terletak pada ketidakpahaman atas aturan yang berlaku.

"Presiden bisa melantik calon kapolri jika DPR tidak memproses uji kelayakan dan kepatutan. Tapi dalam hal ini, Budi sudah diproses dan disetujui. Jadi terserah Jokowi mau kapan melantik Budi. Itu hak prerogatif presiden. Yang jelas Kapolri Jenderal Sutarman sudah lepas jabatan."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper