Kabar24.com, JAKARTA--Mabes Polri tidak mau gegabah dalam menangani laporan sejumlah Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Mabes Polri tentu memahami apa yang dirasakan masyarakat kemudian menjadi banyaknya laporan. Namun Mabes juga tidak gegabah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Menurut dia pihaknya juga harus melakukan pengkajian terlebih dahulu, apakah laporan tersebut pernah dilaporkan di Polda atau Polres.
"Kalau sudah ada perlu dilakukan pengawasan penyidikan. "Apakah laporan baru atau laporan lama, kalau memang ada kendala di laporkan terdahulu."
Selain itu, Ronny mengatakan laporan harus diteliti mengenai adanya unsur pidana. Jika tak ada pidananya, maka tak bisa dilanjitkan.
Sebelumnya dilaporkan sejumlah Komisioner KPK seperti Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Bambang Widjojanto dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Mabes Polri: Penanganan Kasus Komisioner KPK Tak Gegabah
Mabes Polri tidak mau gegabah dalam menangani laporan sejumlah Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium