Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri menilai usulan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang hak imunitas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan asas hukum yang berlaku.
“Asas hukum itu semua orang berkedudukan sama di mata hukum. Jadi seorang kepala negara pun kalau melanggar pidana, bisa dipidanakan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Menurut dia, sekalipun usulan itu akan diajukan ke DPR, kemungkinan akan tidak akan mudah dikabulkan. Lantaran harus dipertimbangkan perlu atau tidaknya perpu tersebut.
Dia juga mengkhawatirkan jika hak imunitas itu diberikan ke KPK, maka akan ada pihak lain yang ingin mengusulkan hak yang sama. “Jabatan dan posisi tertentu akan mengajukan itu dengan alasan tertentu,” katanya.
Untuk diketahui, wacana hak imunitas bagi KPK muncul setelah adanya penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim.
Selain nama Bambang, komisioner lain seperti Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
KPK vs Polri