Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan Turki memerintahkan Facebook untuk memblokir sejumlah halaman yang terindikasi menghina Nabi Muhammad dan akan menutup akses media sosial itu ke seluruh jejaring sosial jika tidak mematuhinya, menurut sebuah laporan media.
Perintah dari pengadilan itu dikeluarkan kemarin setelah sebelumnya menerima gugatan publik, menurut, televisi TRT milik pemerintah sebagaimana dikutuip Reuters, Senin (26/1/2015). Namun hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak Facebook atas perintah tersebut.
Langkah itu diambil pengadilan sebagai upaya untuk memberangus materi yang menyinggung masalah sensistivitas agama. Maklum Turki merupakan negara yang sebagian besar warganya beragama Islam.
Presiden Turki dalam sejumlah kebijakannya terus mengupayakan program yang Islami.
Awal bulan ini, sebuah harian juga digugat ke pengadilan karena memperbanyak majalah Charlie Hebdo. Sebelumnya sejumlah wartawan majalah tersebut dibantai oleh kelompok yang diduga marah karena majalah itu menampilkan kartun Nabi Muhammad.