Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Ini Alasan Bambang Widjojanto Minta Mundur dari KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai pemimpin dalam proses penegakkan hukum.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto/Antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Di tengah pro-kontra penangkapan dirinya beberapa hari lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membuat surat pernyataan mengundurkan diri untuk sementara dari lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai pemimpin dalam proses penegakkan hukum.

"Hal ini adalah moral hukum walau saya yakin kasus ini diada-adakan, tapi saya serahkan kepada ketentuan hukum mengatur itu," kata Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (26/1/2015).

Bambang mengakui hari ini mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan KPK, karena berstatus tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Bagi saya saya umumkan ke publik posisi saya dan 'I do my best' untuk bangsa ini melalui KPK," tambah Bambang.

Pengunduran diri itu berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".

Namun, pasal 3 mengatur bahwa pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu melalui Keputusan Presiden (Keppres), namun hingga saat ini Keppres tersebut belum dikeluarkan presiden.

"Saya akan serahkan ke pimpinan KPK yang memang pimpinan kolektif kolegial, biarkan pimpinan berkomunikasi dengan presiden," tambah Bambang, saat ditanya aktivitasnya sambil menunggu dikeluarkannya Keppres oleh Presiden Joko Widodo.

Saat ditanya mengenai komentarnya terkait Ketua KPK Abraham Samad yang menyatakan tidak membolehkankan Bambang mundur dari KPK, Bambang menyatakan hal itu baru pernyataan Abraham seorang diri.

"Itu baru Pak Samad, nanti ada keputusan pimpinan secara kolegial. Bila tidak diizinkan saya akan mempertimbangkan. Tapi saya serahkan sepenuhnya kepada pimpnan KPK dan akan diserahkan kepada pimpinan KPK," jelas Bambang.

Bambang dilaporkan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015, dan ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Januari 2015 pukul 07.30 WIB.

Ia sempat ditahan oleh polisi hingga dilepaskan pada Sabtu, 24 Januari 2015 sekitar pukul 01.30 WIB setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis 5 bulan penjara.

Masa 5 bulan itu menurut Ratna adalah masa selama ia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011.

Menurut Sugianto, pelaporan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait transaksi-transaksi mencurigakan di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper