Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKAR HUKUM UGM: Presiden Perlu Keluarkan Perppu Hak Imunitas KPK

Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang mengatur pemberian hak imunitas bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, kata pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menuntut Mabes Polri membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditangkap polisi /Antara
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menuntut Mabes Polri membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditangkap polisi /Antara

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang mengatur pemberian hak imunitas bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, kata pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar.

"Perppu kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia," kata Zainal di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Minggu (25/1/2015).

Perlakuan hukum khusus, kata dia, sudah selayaknya diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi, terutama KPK.

Sebab, ia menilai dalam bidang kerjanya mereka rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kinerja mereka dalam memberantas korupsi.

Menurut dia, perlakuan terhadap pegawai maupun komisioner KPK selayaknya sama dengan Ombudsman RI, di mana sesuai Undang-undang Ombudsman, pekerjaan mereka tidak dapat digugat dan ditahan di depan pengadilan.

Selain itu, dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) pasal 37 ayat 3 dikemukakan bahwa negara harus mempertimbangkan upaya "kekebalan dari penuntutan" bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan hukum (justice collaborator). Apalagi terhadap pekerja pemberantas korupsinya, menurut dia, justru patut mendapatkan perlakuan hukum khusus.

Kendati demikian, lanjut Zainal, Perppu yang mengatur hak imunitas tersebut dapat dikecualikan apabila para pihak yang dimaksudkan terbukti melakukan kejahatan dalam operasi tangkap tangan. "Ya kalau sudah tangkap tangan, berarti sudah nyata-nyata kejahatnnya," kata dia.

Menurut Zainal, sejarah konflik antara Kepolisian dan KPK sudah sekian kali terjadi, sehingga diharapkan peristiwa yang berulang tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tepat.

"Ini kan cicak vs buaya jilid tiga. Mestinya pemerintah bisa belajar dari sejarah, karena ini sudah berkali-kali terjadi," kata dia.

Markas Besar Kepolisian RI pada Jumat (23/1) pagi menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan kesaksian palsu saat menjadi kuasa hukum perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Sementara sebelumnya, Kepolisian juga memiliki rencana mempraperadilankan kebijakan KPK dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.

Budi yang juga calon Kapolri juga melaporkan Abraham Samad dan Wakil ketua KPK Bambang Widjodjanto ke Kejaksaan Agung, dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pembiaran kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper