Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan telah memiliki bukti kuat untuk menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, sehingga tidak perlu melakukan proses pemanggilan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Ronny Sompie mengatakan bukti kuat itu berupa keterangan saksi dua orang, saksi ahli dua orang dan dokumen.
"Sehingga bisa saja dengan itu penangkapan tidak harus melakukan pemanggilan," katanya di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Menurut dia langkah tersebut sudah sesuai hukum acara pidana dan dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik Bareskrim.
Dia menambahkan saksi sudah diperiksa, sehingga sangat memungkinkan untuk melakukan proses penyidikan.
Selain itu barang bukti berupa dokumen juga menunjukan tersangka telah menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu pada sidang MK.
Seperti diketahui, Polisi menangkap BW karena kasus pemberian keterangan palsu pada sidang MK Pemilukada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah 2010.
Penangkapan tersebut didasarkan atas pelaporan masyarakat terkait hal itu pada 15 Januari 2015 ke Mabes Polri.