Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Perlu Dipanggil, Bambang Widjojanto Langsung Ditangkap, Ini Alasan Polri

Mabes Polri menegaskan telah memiliki bukti kuat untuk menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, sehingga tidak perlu melakukan proses pemanggilan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto/JIBI
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan telah memiliki bukti kuat untuk menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, sehingga tidak perlu melakukan proses pemanggilan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Ronny Sompie mengatakan bukti kuat itu berupa keterangan saksi dua orang, saksi ahli dua orang dan dokumen.

"Sehingga bisa saja dengan itu penangkapan tidak harus melakukan pemanggilan," katanya di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Menurut dia langkah tersebut sudah sesuai hukum acara pidana dan dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik Bareskrim.

Dia menambahkan saksi sudah diperiksa, sehingga sangat memungkinkan untuk melakukan proses penyidikan.

Selain itu barang bukti berupa dokumen juga menunjukan tersangka telah menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu pada sidang MK.

Seperti diketahui, Polisi menangkap BW karena kasus pemberian keterangan palsu pada sidang MK Pemilukada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah 2010.

Penangkapan tersebut didasarkan atas pelaporan masyarakat terkait hal itu pada 15 Januari 2015 ke Mabes Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper