Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Lanjutkan Eksekusi 133 Terpidana Mati

Kementerian Hukum dan HAM memastikan akan meneruskan eksekusi hukuman mati kepada 133 terpidana yang saat ini berada di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Tanah Air.
Ilustrasi hukuman mati. Eksekusi terus dilanjutkan terhadap pidana mati/webpronews.com
Ilustrasi hukuman mati. Eksekusi terus dilanjutkan terhadap pidana mati/webpronews.com

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Hukum dan HAM memastikan akan meneruskan eksekusi hukuman mati kepada 133 terpidana yang saat ini berada di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Tanah Air.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan dari 133 terpidana mati yang belum dieksekusi itu, sebanyak 57 terpidana diantaranya terbelit kasus narkoba, 74 terpidana kasus pidana umum, dan dua terpidana lainnya kasus terorisme.

"Saat ini mereka ada di beberapa lembaga pemasyarakatan di Indonesia," katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (21/1/2015).

Saat ini, meski banyak menuai protes, baik dari dalam maupun luar negeri, pemerintah tetap akan melaksanakan hukuman mati itu.

"Pemerintah berkeputusan bahwa Indonesia harus memberi pelajaran, terutama kepada bandar narkoba," katanya.

Hukuman mati itu, menurut Yasonna, akan dilangsungkan setelah PK dan grasi ditolak. "Maka demi kepastian hukum, hukuman mati harus kita lakukan. Ini untuk menimbulkan efek jera. Bahkan, Bahkan MK pun mengatakan konstitusional."

Namun, lanjutnya, pemerintah tetap akan menghargai kebijakan negara-negara sahabat yang memperjuangkan warga negaranya untuk mencoba meminta pengampunan.

"Pemerintah sebagai negara meminta warga negaranya untuk diampuni. Bahwa pada akhirnya tidak dikabulkan, mereka harus mematuhi karena kedaulatan," tegasnya.

Menurutnya, hukuman mati ini murni dijalankan lantaran adanya kejahatan yang merusak generasi muda.

"Bagaimana tidak, sebanyak 40 orang meninggal setiap hari karena narkoba, blm lagi ibu-ibu hamil di lapas masih menjadi pencandu narkoba. Ini juga untuk memberikan efek jera," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper